3. Penagihan Langsung:
Debt collector melakukan penagihan secara langsung kepada debitur, baik melalui telepon, surat, atau kunjungan fisik. Mereka harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk menyampaikan pesan dengan efektif.
BACA JUGA:Banyak Peminat, Segini Besaran Gaji Polisi Tahun 2024 Berdasarkan Pangkat, Cek Tunjangannya
4. Membuat Laporan Kunjungan:
Debt collector wajib menyusun laporan kunjungan harian, mingguan, dan bulanan untuk melaporkan kemajuan penagihan dan masalah yang dihadapi.
Dasar Hukum Debt Collector
Dalam hal regulasi, ada beberapa dasar hukum yang mengatur praktik penagihan utang. Peraturan utama yang perlu diperhatikan meliputi:
1. Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021): Mengatur tentang kualitas kredit dan prosedur penagihan utang.
2. Peraturan OJK (POJK 35/2018): Memberikan pedoman tentang penagihan utang dan kewajiban pihak yang terlibat.
3. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009): Termasuk peraturan tentang penagihan utang kartu kredit, yang menetapkan standar etika dan prosedur penagihan.
4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP (2012): Mengatur bahwa penagihan utang hanya boleh dilakukan setelah keterlambatan lebih dari enam bulan dan harus mematuhi standar bank.
BACA JUGA:Besaran Gaji TNI AD Tamtama hingga Perwira Tahun 2024, Tembus Berapa Digit?
Debt collector harus mematuhi peraturan ini untuk memastikan bahwa praktik mereka etis dan sah secara hukum.
Mereka juga harus mendapatkan pelatihan yang memadai tentang penagihan utang yang beretika dan memiliki identitas yang jelas untuk masuk dalam administrasi bank.
Dengan berbagai informasi ini, diharapkan calon debt collector atau pihak yang tertarik dengan profesi ini dapat lebih memahami gaji, tanggung jawab, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam peran ini.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji Karyawan Alfamart dan Indomaret, Segini Selisihnya