BACA JUGA:Angin Segar Atasi E-Materai Error, para Pendaftar CPNS Boleh Gunakan Meterai Tempel, Ini Aturannya!
Harga E-Meterai
Harga e-materai yang berlaku saat ini adalah Rp 10.000,00. Harga tersebut telah diatur dalam PMK No.134/PMK.03/2021 dan ditetapkan sejak 1 Januari 2021.
Adapun biaya tambahan pembelian materai online biasanya berkisar antara Rp 1.500,00 hingga Rp 2.000,00.
Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Lakukan Persiapan Berikut Agar Peluang Lolos Seleksi Lebih Besar
Cara Membeli E-Meterai
Dilansir dari laman Peruri, materai online dapat dibeli dengan mudah menggunakan langkah-langkah berikut:
1. Buka https://meterai-elektronik.com/ di browser
2. Klik Login apabila telah memiliki akun
3. Jika belum, klik Daftar Sekarang untuk membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor telepon, nama lengkap, dan kata sandi
4. Log in kembali dengan akun yang telah dibuat
5. Klik Beli e-Meterai
6. Pilih jumlah keping e-Meterai yang diperlukan lalu klik Beli
7. Konfirmasi pembelian dengan memberi centang pada kotak Syarat dan Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota lalu klik Lanjutkan
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Ini Jadwal untuk Kemendikbud dan Kemenag