KPU Kepahiang Pecat Anggota PPK dengan Tidak Hormat

Kamis 20-04-2023,15:55 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Septi Fitriani

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melakukan serangkaian rapat internal terkait anggota PPK atas nama Yenedi Suanada, Komisi Pemilihan Umum Kepahiang akhirnya mengeluarkan surat Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap yang bersangkutan. 

BACA JUGA:25 Ahli Astronomi dari 13 Negara Timur Tengah Buat Kesepakatan Soal Hilal Idul Fitri 1444 H, Ini Isinya

Yenedi Suanada dilakukan PTDH setelah diketahui masuk 20 besar perekrutan calon komisioner KPU Bengkulu Tengah, sedangkan dirinya masih berstatus sebagai anggota PPK kecamatan Muara Kemumu dan KTP domisili merupakan syarat dari penyelenggaraan pemilu mulai dari PPS, PPK hingga Komisioner KPU. 

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat membenarkan terkait dengan PTDH anggota PPK tersebut setelah dilakukan pemeriksaan baik berkas maupun kebenaran dari pemberitaan di media terkait yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Ini Dia 10 Besar Seleksi KPU Seluma, Kota, Benteng dan Kepahiang

"Dan setelah itu kami dapatkan maka atas kesepakatan lima komisioner yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat dan suratnya sudah kami kirim," tegas Mirzan, Kamis (20/4). 

Terhadap Yenedi Suanada, lanjut Mirzan, pihaknya tak melakukan sidang etik terlebih dahulu dikarenakan kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dianggap fatal maka sesuai tingkat kesalahan tidak harus melalui sidang etik. 

BACA JUGA:Ini 10 Besar Calon Komisioner KPU 4 Kabupaten Wilayah Bengkulu Satu

"PTDH tanpa etik bisa saja dilakukan karena tingkat kesalahannya yang kami anggap fatal yakni selama ini yang bersangkutan sudah merubah KTP-nya dan mendaftar seleksi komisioner KPU tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, bahkan selama ini Yenedi masih menerima gaji sebagai PPK," ungkapnya. 

Nico Relius

Kategori :