3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum
4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK
5. Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:
- Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi;
- Agribisnis;
- Hukum;
- Statistik, Matematika, dan Aktuaria
- Informatika/Ilmu Komputer/ Sistem Informasi; f. Data Science/Analytics;
- Komunikasi dan Hubungan Internasional;
- Psikologi;
- Seluruh Program Studi Teknik.
6. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
7. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal: IELTS 6/ TOEFL IBT 61/TOEFL ITP 500.
8. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor di pusat maupun daerah.
Itulah informasi terkait lowongan kerja yang dibuka oleh OJK, jika tertarik, kamu bisa selalu memantau loker ini dari laman resmi OJK.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2024 Plafon Rp 10 Juta Sampai Rp 500 Juta, Angsuran Mulai Rp 100 Ribuan!
Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK
Adapun, berikut ini gaji yang akan diterima oleh pegawai OJK jika nanti kamu diterima. Diketahui jika gaji pegawai OJK dalam sebulannya dapat mencapai Rp 12 juta. Namun, nominal tersebut belum termasuk tunjangan dan berbagai bonus yang akan didapatkan nantinya.
Di tahun 2022 lalu, rata-rata satu orang pegawai OJK diberi gaji Rp 74 juta dalam sebulan. Melihat hal tersebut, tentu banyak orang yang berminat untuk menjadi pegawai OJK.
Berikut gaji pegawai OJK:
- Staff: Rp 12.000.000.
- Recruitment And Staffing Development Executive: Rp 13.000.000.
- Pendidikan Calon Staf: Rp 8.300.000.
- IT Staff: Rp 9.000.000.
BACA JUGA:Salut! Satpam di Stasiun Ini Sigap Siapkan Tandu untuk Penumpang Disabilitas