Konsep ini dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub yang menyatakan bahwa mengganti nama-nama yang haram adalah kewajiban, sementara mengganti nama-nama yang makruh disarankan sebagai amalan yang dianjurkan.
Namun, dalam menjalankan prinsip ini, Islam juga mengajarkan kesederhanaan dan rasa syukur terhadap nama yang diberikan oleh orang tua.
BACA JUGA:Pencuri Tas Dimas Drajad Ditangkap Polisi, Barang Sudah Dijual?
Meskipun ada anjuran untuk memperbaiki nama jika diperlukan, sebaiknya tidak bersikap gegabah atau ceroboh dalam mengubah nama.
Menghargai dan bersyukur terhadap nama yang telah diberikan orang tua, meskipun mungkin terlihat netral atau kurang berkesan, juga merupakan sikap yang dianjurkan dalam Islam.
Dalam hal ini, pemilihan nama bukan hanya sekedar formalitas, melainkan mencerminkan keimanan, keberkahan, dan rasa syukur terhadap pemberian Allah.
Nama yang baik, baik dari segi bunyi maupun makna, dianggap sebagai langkah awal untuk membimbing anak menuju kehidupan yang lebih baik dan Islami.
BACA JUGA:Pencuri Tas Dimas Drajad Ditangkap Polisi, Barang Sudah Dijual?
Prosedur Perubahan Nama di Indonesia
Mengganti nama di Indonesia juga memerlukan prosedur administratif yang harus diikuti. Proses ini diatur dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, yang menetapkan tata cara dan persyaratan untuk perubahan nama.
Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti untuk merubah nama:
1. Ajukan Penetapan Pengadilan
Pemohon harus mengajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan atau lembaga yang berwenang. Proses ini mungkin melibatkan sidang di pengadilan untuk mengesahkan perubahan nama.
2. Peroleh Salinan Penetapan Perubahan Nama
Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan perubahan nama, pemohon harus memastikan bahwa mereka mendapatkan salinan resmi dari dokumen tersebut.