3. Sediakan Dokumen Identitas dan Kelahiran
Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Pemohon harus mengunjungi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk penetapan pengadilan dan dokumen identitas.
BACA JUGA:Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Naik Innova Zenix Jadi Sorotan, Seberapa Nyaman Mobil Ini?
5. Isi Formulir Permohonan Perubahan Nama
Pemohon perlu mengisi formulir permohonan perubahan nama yang disediakan oleh Disdukcapil. Formulir ini biasanya mencakup informasi pribadi, penetapan pengadilan, dan alasan perubahan nama.
6. Serahkan Dokumen dan Formulir ke Petugas Disdukcapil
Setelah mengisi formulir, pemohon harus menyerahkan dokumen dan formulir permohonan ke petugas Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut.
7. Proses Administratif oleh Disdukcapil
Disdukcapil akan melakukan verifikasi dokumen dan informasi yang diajukan. Proses ini mencakup pengecekan kesesuaian dokumen dengan penetapan pengadilan.
BACA JUGA:Bikin Gaduh di Medsos, Mantan Stafsus Presiden Yasmin Nur Minta Maaf
8. Penerbitan Dokumen Baru
Jika proses administratif berhasil, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan yang baru, seperti e-KTP dan KK, dengan nama yang telah diubah sesuai penetapan pengadilan.
Secara keseluruhan, mengganti nama dalam Islam adalah proses yang diperbolehkan jika dilakukan dengan alasan yang tepat dan sesuai dengan ajaran agama.
Demikianlah informasi tentang syarat mengganti nama anak dalam Islam. Penting untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan menghormati tradisi serta prinsip hukum Islam dalam setiap langkahnya.
Tianzi Agustin