Happy Asmara Mendadak Ganti Nama, Ini Sederet Alasan Sebenarnya Perubahan Nama

Senin 09-09-2024,14:33 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Nah, itu dia sejumlah alasan mengapa banyak orang yang mengganti namanya. Sementara itu, jika kamu salah satu orang yang berkeinginan ganti nama, di Indonesia sendiri ada beberapa langkah syarat prosedur hukum yang perlu diikuti.

BACA JUGA:Daftar 16 Merek Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi Pemerintah Terbaru 2024

Syarat dan Prosedur Perubahan Nama

Untuk mengganti nama secara resmi di Indonesia, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang biasanya diperlukan:

1. Prosedur di Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri mengeluarkan penetapan yang memberi izin kepada seseorang untuk melakukan perubahan nama pada akta kelahirannya.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk melakukan perubahan nama di Pengadilan, yaitu:

- KTP Pemohon
- Akta Lahir Pemohon
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- SKCK,
- Ijazah Terakhir
- Siapkan 2 (dua) orang saksi yang dapat dari keluarga atau orang terdekat

BACA JUGA:Ini Kata Polisi Tentang Video Aksi perampokan dan Pembunuhan Terhadap Karyawati Sebuah Toko Ritel yang Viral

2. Prosedur di Disdukcapil

Tugas dari disdukcapil nantinya adalah melakukan pencatatan terhadap perubahan nama yang sudah ditetapkan pengadilan.

Umumnya dukcapil membuat catatan pinggir di belakang akta lahir dengan memberi keterangan nama seseorang tersebut sudah berubah berdasarkan putusan pengadilan.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perubahan nama, yaitu :
- KTP Pemohon,
- Akta Lahir Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
- Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.

BACA JUGA:Ini Kata Polisi Tentang Video Aksi perampokan dan Pembunuhan Terhadap Karyawati Sebuah Toko Ritel yang Viral

3. Prosedur di Kelurahan

Jika akta lahir telah diberikan catatan pinggir terkait perubahan nama, maka tahap berikutnya yaitu dapat ke kelurahan untuk melakukan perubahan nama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan tetap melapirkan syarat :

Kategori :