Happy Asmara Mendadak Ganti Nama, Ini Sederet Alasan Sebenarnya Perubahan Nama

Senin 09-09-2024,14:33 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

- KTP Pemohon.
- Akta Lahir Pemohon yang memiliki catatan pinggir.
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
- Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.

BACA JUGA:Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Tersisa Hanya Segini, Beli Sekarang Sebelum Kehabisan

Cara Mengubah Nama Secara Sah Hukum di Indonesia

1. Ajukan permohonan ke pengadilan negeri

2. Datang ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal Anda. Bawalah semua berkas yang telah Anda siapkan.

Di pengadilan negeri, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan ganti nama dan membayar biaya perkara. Biayanya bervariasi tergantung pada daerahnya, tetapi pada umumnya tidak lebih dari Rp 100.000.

BACA JUGA:Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Tersisa Hanya Segini, Beli Sekarang Sebelum Kehabisan

3. Hadiri sidang

Setelah berkas Anda diperiksa dan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil untuk menghadiri sidang. Sidang biasanya dipimpin oleh hakim tunggal. Pada saat sidang, Anda akan diminta untuk menjelaskan alasan ingin mengubah nama dan menunjukkan bukti-bukti yang telah Anda siapkan.

Hakim juga akan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Anda.

4. Dapatkan penetapan pengadilan

Jika permohonan Anda dikabulkan, Anda akan mendapatkan penetapan pengadilan tentang perubahan nama. Penetapan Hal ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan Anda telah resmi mengubah nama.

BACA JUGA:Satu Bulan Pasca Cerai, Wanita Ini Dianiaya Mantan Suami Secara Brutal Lantaran 2 Permintaan Ini

5. Laporkan ke dukcapil

Bawalah penetapan pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal Anda. Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan baru dengan nama yang baru, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

Demikianlah ulasan mengenai alasan ganti nama yang sering terjadi pada sebagian orang, lengkap syarat dan cara melakukannya. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Kategori :