BACA JUGA:Satu Bulan Pasca Cerai, Wanita Ini Dianiaya Mantan Suami Secara Brutal Lantaran 2 Permintaan Ini
3. Prosedur di Kelurahan
Jika akta lahir telah diberikan catatan pinggir terkait perubahan nama, maka tahap berikutnya yaitu dapat ke kelurahan untuk melakukan perubahan nama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan tetap melapirkan syarat :
- KTP Pemohon.
- Akta Lahir Pemohon yang memiliki catatan pinggir.
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
- Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.
Cara Mengubah Nama Secara Sah Hukum di Indonesia
1. Ajukan permohonan ke pengadilan negeri
2. Datang ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal Anda. Bawalah semua berkas yang telah Anda siapkan. Di pengadilan negeri, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan ganti nama dan membayar biaya perkara. Biayanya bervariasi tergantung pada daerahnya, tetapi pada umumnya tidak lebih dari Rp 100.000.
3. Hadiri sidang
Setelah berkas Anda diperiksa dan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil untuk menghadiri sidang. Sidang biasanya dipimpin oleh hakim tunggal.
Pada saat sidang, Anda akan diminta untuk menjelaskan alasan ingin mengubah nama dan menunjukkan bukti-bukti yang telah Anda siapkan. Hakim juga akan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Anda.
4. Dapatkan penetapan pengadilan
Jika permohonan Anda dikabulkan, Anda akan mendapatkan penetapan pengadilan tentang perubahan nama. Penetapan Hal ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan Anda telah resmi mengubah nama.