Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk melakukan perubahan nama di Pengadilan, yaitu:
- KTP Pemohon
- Akta Lahir Pemohon
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- SKCK,
- Ijazah Terakhir
- Siapkan 2 (dua) orang saksi yang dapat dari keluarga atau orang terdekat
BACA JUGA:Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Tersisa Hanya Segini, Beli Sekarang Sebelum Kehabisan
2. Prosedur di Disdukcapil
Tugas dari disdukcapil nantinya adalah melakukan pencatatan terhadap perubahan nama yang sudah ditetapkan pengadilan.
Umumnya dukcapil membuat catatan pinggir di belakang akta lahir dengan memberi keterangan nama seseorang tersebut sudah berubah berdasarkan putusan pengadilan.
Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perubahan nama, yaitu :
- KTP Pemohon
- Akta Lahir Pemohon
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama