NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini 5 cara cek ijazah asli perguruan tinggi lewat online, jangan sampai ketipu.
Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi pendidikan untuk menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
BACA JUGA: Segini Minimal Gaji Perbulan Jika Anda Mau Kredit Toyota Fortuner Facelift 2024
Memastikan keabsahan ijazah perguruan tinggi adalah langkah penting, baik untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan studi, maupun keperluan administratif lainnya.
Dengan berkembangnya teknologi informasi, memverifikasi keaslian ijazah tidak lagi harus dilakukan secara manual dan dapat dilakukan secara online.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang bagaimana cara memeriksa keaslian ijazah perguruan tinggi menggunakan sistem yang disediakan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Selain dari Darah, Ternyata Tes DNA juga Bisa Diambil dari Sampel Ini
Dasar Hukum dan Sistem Verifikasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022, pasal 5, proses verifikasi ijazah perguruan tinggi dilakukan melalui sistem verifikasi ijazah secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
Dalam Permendikbudristek ini, ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan kesetaraan ijazah dari perguruan tinggi negara lain harus diverifikasi untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sah dan terdaftar dalam sistem yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Selain dari Darah, Ternyata Tes DNA juga Bisa Diambil dari Sampel Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan sistem yang disebut Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) untuk memudahkan proses verifikasi ini. Melalui SIVIL, pengguna dapat memeriksa keaslian ijazah menggunakan nomor ijazah yang terdapat pada dokumen tersebut.
Nomor ijazah yang digunakan dalam sistem verifikasi adalah nomor yang diterbitkan oleh sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Pangkalan data ini adalah repositori resmi yang menyimpan informasi mengenai ijazah dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.