Viral, Sopir Pajero Pamer Pistol Usai Serempet Mobil Lain di Jaksel, Ini Identitas Sang Sopir

Selasa 10-09-2024,10:18 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Diketahui, pengendara Pajero Sport tersebut ialah Sosok Mayjen TNI (Purn) AS. Mayjen TNI Purn AS disebut-sebut sebagai Staf Khusus Badan Intelijen Negara (BIN). Namun soal jabatannya ini belum terkonfirmasi.

BACA JUGA:Pernah Minum Susu Ikan? Bagaimana Cara Produksi dan Apa Manfaatnya?

Mayjen (Purn) AS menjadi sorotan dan viral di media sosial karena diduga menodongkan senjata api ke pengendara lain.

Peristiwa ini terjadi di Flyover Kalibata, Jakarta Selatan. AS mengendarai Mitsubishi Pajero Sport diduga mengacungkan pistol setelah cek-cok karena menyerempet mobil warga.

Jika ditelusuri melalui data kendaraan bermotor, Mitsubishi  Pajero Sport yang digunakan oleh koboi jalanan ini tipe 4X2 5 AT tahun 2016. Bahkan Pajero Sport ini adalah mobil dari tangan kedua.

Sementara untuk pajak, Pajero warna hitam ini pajaknya akan berakhir pada tanggal 18/9/2024, lain halnya untuk pajak tahunan akan berakhir di 18/9/2027.

BACA JUGA:Tabrakan Dengan Fortuner PNS, Sepeda Motor Honorer Terseret, Pengendaranya Patah Tangan

Dimana Pajero Sport dari koboi jalanan ini memiliki total pajak sebesar Rp 7,402,500.

Terkait hal ini, baik dari pihak TNI, BIN, dan Kepolisian tidak ada memberikan keterangan lebih lanjut.

Diketahui, jika dari pihak korban penyerempetan juga meminta kepada pelaku untuk segera bertanggung jawab lantaran mobilnya rusak akibat diserempet pelaku atau Mayjen (Purn) AS ini.

"Ditunggu itikad baiknya maks 3 hari. Kalau tidak saya viralkan kelakuan arogansi anda," tutur korban.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, senjata api selama ini identik dengan aparat tentara atau kepolisian. Meskipun begitu, bukan berarti warga sipil di luar tentara atau polisi tak berhak memiliki senjata api sama sekali. 

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Pesawat Trigana Air, Tergelincir di Bandara Yapen, Begini Nasib 42 Penumpang

Warga sipil berhak memiliki senjata api dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Aturan tentang izin kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004.

Warga sipil yang berhak memiliki senjata api pun tak sembarangan. Sejauh ini izin kepemilikan senjata api hanya diperuntukkan bagi direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. 

Merujuk Perkap Nomor 82 Tahun 2004, berikut adalah cara mendapatkan izin untuk memiliki senjata api:

Kategori :