Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres

Selasa 10-09-2024,10:36 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Susu Ikan, Minuman Viral Program Makan Gratis Prabowo, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan

Bagaimana kebenaran peristiwa ini?

Dilansir dari Detik.com, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo menegaskan, foto-foto dalam video itu bohong alias hoaks. Pengendara motor itu ditilang karena tak membawa helm.

"Itu bohong. Pengendara tilang karena nggak bawa helm. Itu kejadian di Jalan Ahmad Yani, Bangil, 8 Agustus 2024," kata Deni, Selasa (10/9/2024).

Deni menunjukkan foto asli hasil jepretan ETLE. Dalam foto itu, tidak ada sosok putih yang bikin heboh.

"Itu belakangnya memang ada bayangan. Itu yang diberi warna putih," jelasnya.

Deni menyebut, pengendara itu juga sudah membayar denda tilang sesuai ketentuan.

"Sudah dibayar juga tilangnya," terangnya.

BACA JUGA:Ini Kata Polisi Tentang Video Aksi perampokan dan Pembunuhan Terhadap Karyawati Sebuah Toko Ritel yang Viral

Sementara itu, untuk informasi tambahan, tilang elektronik adalah sistem tilang dengan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. 

Implementasi teknologi informasi ini dilakukan untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang elektronik sendiri merupakan wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. 

Dengan teknologi yang sudah semakin maju, pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan lebih cepat dan mudah karena memanfaatkan kamera ETLE yang aktif selama 24 jam non stop. 

BACA JUGA:Wanita Ini Pesan Mie Ceplok dan Ngamuk hingga Banting Wadah Sambal, Aksinya Menjadi Viral!

Kamera tersebut akan memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan. 

Jika ternyata pelanggaran dilakukan oleh pengendara motor, maka pengendara bersangkutan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dari pihak kepolisian melalui POS. Surat tersebut akan dikirim selambat-lambatnya 3 hari setelah pelanggaran tersebut dilakukan.

Kategori :