Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres

Selasa 10-09-2024,10:36 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : ahmad afandi

1. Penangkapan tindak pelanggaran lalu lintas

Pertama, sensor perangkat ETLE akan memonitor ruas jalan dan secara otomatis akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Sistem kemudian akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

2. Validasi bukti

Selanjutnya, petugas akan melakukan proses validasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE. Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

3. Pengiriman surat konfirmasi ke pelanggar lalu lintas

Petugas kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi melalui POS ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan. 

Surat konfirmasi ini menjadi langkah awal penindakan tilang elektronik di mana pemilik kendaraan nantinya akan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA:Viral, Curhatan Guru Honorer Diusir Kadisdikbud saat Rakor, Gegara Tegur Ini

4. Pelanggaran lalu lintas melakukan konfirmasi

Saat surat sudah diterima, maka penerima surat atau pelanggar lalu lintas diharuskan melakukan konfirmasi dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id. 

Di situs web tersebut, Anda juga bisa menemukan foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.

Perlu diingat bahwa pelanggar lalu lintas atau penerima surat dapat melakukan konfirmasi dengan batas waktu 8 hari dari terjadinya pelanggaran. 

Selain itu, jika ternyata kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan miliknya, maka penerima surat konfirmasi tersebut juga bisa melakukan konfirmasi di website yang tersedia. 

Pelanggar diharapkan untuk bisa segera melakukan konfirmasi. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang maka STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.

5. Pembayaran denda tilang

Setelah pelanggaran lalu lintas dikonfirmasi, maka petugas akan menerbitkan blanko tilang. Untuk menyelesaikan pelanggaran lalu lintas tersebut, pembayaran tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan kode pembayaran yang sudah diterima. 

Kategori :