Besaran Denda Tilang Elektronik
Perlu diketahui bahwa besaran denda tilang akan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, berikut adalah nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggaran lalu lintas tersebut:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Bermain smartphone ketika berkendara denda sebesar Rp 750.000
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda sebesar Rp 250.000
- Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, denda sebesar Rp 250.000
- Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, denda maksimal Rp 500.000
- Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
- Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
- Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
- Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
BACA JUGA: 4 Satpol PP Ini Bikin Viral, Ketahuan Dugem Bareng Wanita Seksi
Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik
Sesuai penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE ini bekerja melalui 5 tahapan sebagai berikut: