Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres

Selasa 10-09-2024,10:36 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : ahmad afandi

Besaran Denda Tilang Elektronik

Perlu diketahui bahwa besaran denda tilang akan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, berikut adalah nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggaran lalu lintas tersebut:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Bermain smartphone ketika berkendara denda sebesar Rp 750.000

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda sebesar Rp 250.000

- Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, denda sebesar Rp 250.000

- Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, denda maksimal Rp 500.000

- Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000

- Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000

- Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

- Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000

BACA JUGA: 4 Satpol PP Ini Bikin Viral, Ketahuan Dugem Bareng Wanita Seksi

Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik

Sesuai penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE ini bekerja melalui 5 tahapan sebagai berikut:

Kategori :