5 Remaja Terduga Pelaku Teror di SMK Ma'arif NU Paguyangan Diciduk Polisi

Selasa 10-09-2024,12:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Melalui Situs Resmi SSCASN, Ini Panduan Lengkapnya

Disarikan dari Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri, ada beberapa peraturan pelarangan penggunaan sajam antara lain:

  • Pembawa senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam.
  • Pembawa senjata tajam sebagai alibi melindungi diri sendiri. Hal ini menjadi dasar hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di Indonesia.
  • Pembawa senjata tajam untuk mempengaruhi seseorang melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain.

Sehingga walaupun seseorang membawa sajam untuk melindungi diri atau pertahanan diri, hal ini tetap tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, masyarakat tidak dapat membawa sajam saat berpergian meskipun dengan alasan menjaga diri.

BACA JUGA:Viral, Sopir Pajero Pamer Pistol Usai Serempet Mobil Lain di Jaksel, Ini Identitas Sang Sopir

Itulah informasi terkait 5 remaja pelaku teror membawa sajam yang berhasil diamankan oleh polisi.

 

(Putri Nurhidayati)

Kategori :