Disisi lain, DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan tidak ada pengajuan izin, oleh pemilik, baik itu rekomendasi dari OPD tekhnis maupun dari OPD terkait lainnya.
BACA JUGA:Viral, Bali Dog Guardians Grebek Pesta Ultah Menu Hidangan Anjing, Begini Respon Kapolsek Tabanan
"Sama saja, kita juga tidak menerbitkan izinnya, kita tidak tahu, mungkin ya dari Provinsi, kalau di kita itu tidak ada sama sekali mengeluarkan izinnya,"ungkap Kepala DPMPTSP Edwin Permana.
Disisi lain, anggota DPRD Bengkulu Selatan Holman mengatakan, dirinya bersama dewan lain akan melakukan kunjungan ke lokasi Kuari tersebut. Karena jangan sampai keberadaan kuari yang perizinannya belum diketahui itu malah membuat kerusakan Ekologis. Sebab untuk biaya rehabilitasi lingkungan itu sangatlah tinggi.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Minyak Ikan Terbaik untuk Anak Tanpa Bau Amis, Cek Harganya
Belum lagi dampak dari kerusakan lingkungan juga berpengaruh pada hasil pertanian dan olahan bumi lainnya.
" Nah nanti kita cek, yang jelas jangan sampai dampak negatif lebih banyak dari pada hal positif yang didapatkan," kata Holman.
BACA JUGA:Satu Bulan Jelang Pelantikan, Apakah Ini Daftar Bakal Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran