3. Pasal 13
- Penyelenggaraan untuk perlindungan masyarakat oleh Satpol PP juga melibatkan masyarakat.
- Untuk efektivitas dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, biasanya Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud di ayat 1.
4. Pasal 14
Dalam ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan juga dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri.
BACA JUGA:5 Remaja Terduga Pelaku Teror di SMK Ma'arif NU Paguyangan Diciduk Polisi
Itulah informasi terkait sanksi yang akan diterima oleh 4 orang oknum Satpol PP di Bukittinggi yang ketahuan dugem dengan PSK.
(Putri Nurhidayati)