Viral, Remaja 15 Tahun Bagikan Foto Momen Pernikahan, Ini Ragam Komentar Netizen

Selasa 10-09-2024,17:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

c. Kompilasi Hukum Islam Dalam KHI disebutkan bahwa seseorang mencapai tahap dewasa di saat ia berusia 21 tahun atau sudah kawin, selama anak itu tidak cacat fisik atau mental dan mampu bertanggung jawab terhadap diri sendiri.

BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak? Ini 5 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga saat di Tanjakan

Melihat ketentuan dalam perundang-undangan di atas, bisa diketahui bahwa terdapat perbedaan dalam penetapan masa dewasa seseorang, belum lagi kalau melihat UU pemilu yang menetapkan masa dewasa pada usia 17 tahun. 

Adanya perbedaan tersebut dapat menimbulkan kerancuan bahwa kapan seseorang dianggap dewasa di mata hukum? Hal ini berbeda dengan ketentuan hukum fikih, di mana baligh menjadi patokan kedewasaan seseorang dalam semua bidang.

BACA JUGA:Apa Penyebab Motor Matic Berasap? Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasinya

Hubungan Baligh dengan Perkawinan 

Perkawinan adalah sebuah media penyatuan sepasang manusia dalam sebuah ikatan yang suci dan legal sebagai jalan bagi manusia untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranan yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. 

BACA JUGA:Spesifikasi dan Review Honda Lead 125 2024, Skuter Matik dengan Desain Elegan dan Futuristik

Perkawinan merupakan peristiwa sakral yang mempertemukan dua katagoris berbeda dalam satu bahtera tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk bersama mengarungi mahligai cinta dalam menyambung estafet kehidupan.

Untuk mampu menjalani hubungan perkawinan yang begitu sakral dengan baik dan terencana tentu sangat membutuhkan kedewasaan dan kematangan diri dari kedua pasangan baik dari segi fisik maupun mental, agar hak dan kewajiban kedua pasangan bisa terwujud secara harmoni. 

BACA JUGA:WNI Asal Medan Dibunuh Suami Berkebangsaan Amerika Serikat di Albania

Kedewasaan dan kematangan tersebut lazimnya diperoleh seseorang pada saat mencapai usia baligh. 

Perkawinan yang dilakukan di bawah usia baligh/dewasa (nikāh al shighār) memang dapat menimbulkan b eberapa dampak positif, seperti terhindar dari penyimpangan seksual atau zina.

BACA JUGA:Dugem dengan PSK, 4 Oknum Satpol PP Ini Terima Sanksi Pemberhentian Sementara

Selain itu juga akan mendapatkan ketenangan dan kasih sayang dalam hubungan yang legal, cepat mendapatkan keturunan di mana Nabi menegaskan bahwa beliau menginginkan umatnya dengan jumlah yang banyak, dan sebagainya.

Namun pernikahan usia dini juga tidak dapat dipungkiri bahwa berpotensi besar menimbulkan beberapa dampak negatif. 

Kategori :