Apa Bisa Renovasi Rumah Subsidi KPR BTN, Simak 6 Aturan Renovasi Rumah Subsidi
6 Aturan renovasi rumah subsidi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apa bisa renovasi rumah subsidi BTN? Catat 6 peraturannya yang tidak boleh diabaikan.
Rumah subsidi BTN merupakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disubsidi oleh pemerintah melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
Tujuan dari program ini untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah dengan suku bunga rendah dan cicilan yang ringan.
Untuk merenovasi rumah subsidi BTN tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, sebab terdapat beberapa aturan yang penting diperhatikan.
Bagi Anda yang ingin melakukan renovasi rumah subsidi BTN, berikut sejumlah hal penting yang mesti dipahami agar tidak melanggar peraturan.
BACA JUGA:Berencana Renovasi Rumah Subsidi? Ini 7 Aturan yang Berlaku di Tahun 2024
Peraturan Renovasi Rumah Subsidi BTN
Renovasi rumah subsidi BTN memang diperbolehkan, tetapi ada beberapa aturan yang harus diikuti sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Berikut adalah beberapa aturan utama yang perlu diperhatikan:
6 Aturan Renovasi Rumah Subsidi
1. Hanya Boleh Melakukan Renovasi Ringan
Renovasi ringan yang dimaksud di sini misalnya hanya untuk memperbaiki kerusakan kecil pada rumah seperti kerusakan pada jendela, kusen, dan lain-lain. Pengubahan pada struktur bangunan dan pondasi bangunan tentu saja tidak diizinkan.
2. Kredit Harus Sudah Berjalan Minimal 5 Tahun
Untuk melakukan renovasi yang agak besar, maka aturan untuk rumah subsidi adalah kredit harus sudah berjalan minimal 5 tahun. Jika masih di bawah 5 tahun, maka perubahan besar tetap tidak diizinkan.
3. Tidak Boleh Melakukan Perubahan Pada Fasad
Pembeli rumah subsidi dilarang untuk melakukan perubahan pada bagian fasad rumah sebab fasad rumah subsidi diatur dalam Undang-undang. Sehingga apabila Anda melakukan perubahan pada fasad, itu berarti Anda melanggar UU tentang rumah subsidi.
4. Boleh Melakukan Perubahan Pada Sisa Lahan yang Ada
Jika masih terdapat sisa lahan di rumah subsidi, maka diperbolehkan untuk melakukan perubahan pada sisa lahan tersebut seperti misalnya menambah ruang untuk dijadikan dapur, kamar atau ruang lain. Pastikan cicilan sudah berjalan minimal 5 tahun seperti aturan yang tertulis di nomor 3 ya!
5. Boleh Menambah Jumlah Lantai
Ada rencana menambah jumlah lantai pada rumah subsidi karena jumlah anggota keluarga sudah bertambah? Jika ya, maka hal tersebut diperbolehkan. Tentu saja, mengacu kepada aturan nomor tiga yakni kredit harus berjalan minimal 5 tahun untuk melakukan perubahan tersebut.
6. Tidak Boleh Mengubah Rumah Menjadi Properti Komersial
Aturan renovasi rumah subsidi adalah dilarang untuk mengubah rumah menjadi properti komersial secara keseluruhan. Sebab menurut aturan rumah subsidi, hunian hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal saja. Jika ingin menjual atau menyewakan rumah kepada orang lain pun, cicilan harus sudah berjalan minimal 5 tahun di pemilik pertama.
BACA JUGA:Bingung, Kenapa QR Code BBM Subsidi Sering Ditolak? Ini Penyebabnya
Biaya Renovasi Rumah Subsidi BTN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: