SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Jasa Raharja ungkap dampak tidak bayar pajak ranmor bagi korban lakalantas.
Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Seluma diminta jangan sampai lupa, program pemutihan pajak kendaran tahun 2024 tersisa waktu sekitar 2 bulan lagi.
BACA JUGA:30 Desa di Mukomuko Mendapatkan Dana Insentif Tahun 2024 Sebesar Rp4,3 M
Berdasarkan data dari UPTD Samsat Kabupaten Seluma, progressnya per 11 September 2024 ini, pemanfaatan program pemutihan pajak sudah terealisasi 75,48 persen dari total 69.186 unit kendaraan roda dua maupun roda 4 atau lebih, baik kendaraan pribadi, umum/perusahaan atau kendaraan dinas.
BACA JUGA:Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967, Pulihkan Martabat Bung Karno
Pihak Jasa Raharja membocokan dampak bagi pemilik kendaraan jika tidak membayar pajak.
Jasa Raharja rencananya mewacanakan penghapusan pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas, apabila salah satu syarat klaim asuransi jiwa yakni kewajiban taat membayar pajak kendaraan tak diindahkan.
BACA JUGA:Ricuh Antar Suporter Sepak Bola Usai Laga Indonesia vs Australia di GBK, Saling Adu Jotos
Hal itu disampaikan oleh Putra Eka Raftayuda, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Seluma.
Putra mengatakan, upaya sosialisasi berkaitan dengan Jasa Raharja terus digencarkan ke sekolah-sekolah dan sejumlah desa di Kabupaten Seluma, yakni tentang Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
BACA JUGA:Jangan Asal Konsumsi, Begini Cara Memasak Ikan Aligator Jadi Hidangan Menggugah Selera
Melalui peraturan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
Namun dalam wacana aturan baru, tidak seluruhnya pengendara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
BACA JUGA:Peluang Lolos, Ini 15 Contoh Soal TWK CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban