Jasa Raharja Bocorkan Dampak Tidak Bayar Pajak Ranmor Bagi Korban Lakalantas

Rabu 11-09-2024,17:56 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

Ini lantaran ada beberapa kriteria pengendara yang tidak akan mendapat jaminan asuransi Jasa Raharja, yakni tidak membayar pajak kendaraan bermotor, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm/ safety belt, balap liar, melawan arus lalu lintas, dan pengendara di bawah umur.

“Kita selalu mengingatkan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa/kelurahan untuk menjadi perhatian, bahwa Jasa Raharja tidak akan lagi memberi jaminan asuransi terhadap pengendara yang tidak membayar pajak kendaraannya, tidak memiliki SIM, ikut balapan liar, melawan arus dan pengendara yang masih dibawah umur. Kita masih menunggu keputusan dari Direksi yang ada di kantor pusat, kami juga menunggu pengesahan peraturan tersebut akan dapat kami segera terapkan aturan baru tersebut,” terang Putra Eka Raftayuda.

BACA JUGA:Bikin Melongo, Segini Harga Baterai Mobil Listrik di Indonesia

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Seluma Alam Syukur mengatakan pihaknya menghimbau masyarakat untuk dapat memanfaat sisa waktu yang ada, karena program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada akhir bulan November 2024 mendatang.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Seluma Alam Syukur mengaku hingga hari ini 11 September 2024 sudah terkumpul capaian pajak kendaraan dari masyarakat sebesar Rp19 miliar lebih, dari Rp26 miliar.

“Kalau sekarang persentasenya baru mencapai 75,48 persen, atau pajak kendaraan yang terkumpul sampai saat ini sudah Rp 19 miliaran, dan target kita harus tembus Rp 26 miliar lebih, kami terus mengimbau masyarakat melalui layanan Samsat keliling ke desa-desa untuk betul-betul memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, agar jangan sampai saat terjadi musibah kecelakaan tidak ada yang menjamin asuransinya dari pemerintah,” tutur Alam Syukur.

BACA JUGA:Biaya Pembuatan Gapura Wisata di Pantai Toronipa Sulawesi Tenggara Rp32 M, Materialnya Bikin Melongo

 

(Hari Adiyono)

Kategori :