Sementara itu, korban Wahyudi Wardana masih berduel dengan RN. Dalam perkelahian ini, RN awalnya terkena tikaman senjata tajam dari korban Wahyudi sebanyak dua kali.
RN akhirnya berhasil merebut senjata tajam milik korban Wahyudi Wardana dan membalas tikaman secara membabi buta.
Tidak hanya itu, AN yang sudah menikam korban Edza, juga menikam korban Wahyudi.
Sementara itu sang wanita berinisial NB, kabur dari TKP dengan menggunakan sepeda motor milik orang lain yang berhenti dengan kondisi kunci kontak masih ada di lubang kunci saat peristiwa terjadi.
NB yang lari dari TKP diketahui mengalami laka tunggal di Jalan Basuki Rahmat dan meninggal dunia.
Atas peristiwa ini, RN dan AN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat oleh penyidik dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Junto Pasal 354 ayat 2 KUHP.
(Rendra Aditya)