Modal Rp600 ribu dan Klaim untuk Doping, Sopir Sayuran di Kaur Kena Ciduk Polisi

Rabu 11-09-2024,22:33 WIB
Reporter : Febrianto Romadhan
Editor : Agus Faizar

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kaur menangkap seorang pria berinisial YE.

Pria 41 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir pengangkut sayur mayur ini, diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pada saat diamankan, dari tangan YE diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, beserta alat hisap dan satu unit handphone.

BACA JUGA:Ini Penyebab Dana Desa Tahap II untuk 37 Desa di Bengkulu Tengah Belum Dicairkan

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda melalui Kasat Resnarkoba AKP. Nanuk Irawan menyampaikan jika YE diamankan di perumahan didekat pasar inpres.

Penangkapan terhadap YE ini pun atas laporan masyarakat yang melihat seringnya aktivitas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:8 Orang Ditangkap Satgas Mafia Tanah Polres Lebong

Pasca diamankan dan melakukan pemeriksaan di handphonenya, penyidik Satresnarkoba Polres Kaur mendapatkan jejak salah satu TO yang berinisial SE atau Sep.

Kepada penyidik, YE pun mengaku membeli narkotika ini dari SE yang diketahui telah kabur seharga Rp600 ribu.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Lirik Aktifitas Galian C di Kedurang, Masyarakat Minta Pemerintah Kaji Ulang Perizinan

Alibi YE, dirinya nekat mengonsumsi barang terlarang itu untuk doping sebelum dirinya pergi mengantar sayuran ke Pasar ataupun mengambil sayur. 

"Ya, atas pengakuan terduga YE. Setiap dirinya hendak berangkat pergi mengantar sayur, YE menghisap narkoba tersebut yang dimana agar dirinya merasa lebih berstamina saat berkendara," kata Kasat Narkoba Polres Kaur. 

BACA JUGA:Nahas, Anak Ini Diduga Jadi Korban Malpraktik Dokter Bedah Gadungan, Operasi Cuma Belajar dari Youtube

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

Kategori :