Gelapkan Rp 186 Juta Uang Pajak, Direktur PT. Putra Pekal dan Asahi Dibekuk dan Ditahan

Kamis 12-09-2024,12:54 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung, Kamis siang (12/9/2024) melimpahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak ke Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

 

Pelimpahan tersangka dan berkas ini dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu.

 

BACA JUGA:Miris, Bayi Baru Lahir di Seluma Ditinggalkan Ibu Kandungnya

 

PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Awwam Munajat mengatakan, tersangka bernama Antong Nofrizal warga Bengkulu Utara yang merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi, waktunya terjadmya Tahun 2021 lalu. Perusahaan Tersangka ini bergerak dibidang konstruksi.

Saat itu tersangka melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa Vendor yang bekerjasama dengan perusahaanya, namun tidak dilakukan penyetoran ke kas negara sehingga negara mengalami kerugian sebesar 186 Juta Rupiah.

 

BACA JUGA:Nahas, Bocah 3 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Masih Diburu

 

Dari investigasi itulah tim PPNS DJP Bengkulu Lampung melakukan penyelidikan dan sempat beberapa kali memanggil tersangka. Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertama, tersangka ini malah kabur ke Jambi.

 

Di Provinsi Jambi, tersangka bekerja disebuah perusahaan Arang. Selanjutnya berkat informasi dari Bareskrim Polri dan Polres setempat, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Tersangka dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu untuk dilakukan proses selanjutnya.

Kategori :