Gelapkan Rp 186 Juta Uang Pajak, Direktur PT. Putra Pekal dan Asahi Dibekuk dan Ditahan

Kamis 12-09-2024,12:54 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

 

BACA JUGA:Ingat! Calon Incumbent Wajib Serahkan Surat Cuti ke KPU di Hari Pertama Kampanye 25 September Ini

 

"Tersangka ini sempat buron beberapa bulan, bekerja di perusahaan Arang di Provinsi Jambi," kata Awwam Munajat.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan untuk tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Malabero Bengkulu.

 

BACA JUGA:Terima Kasih Pak Gub, Sejak Tahun 2021 Sudah 396.942 Unit Kendaraan Dapat Gratis Denda Pajak

 

Kepada tersangka, JPU Kejati Bengkulu menerapkan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perpajakan.

 

Rendra Aditya

Kategori :