3. Luka Berat: 16.500.000
4. Luka Sedang: 8.250.000
5. Bantuan Biaya Pemakaman: 10.000.000
BACA JUGA:Gelapkan Rp 186 Juta Uang Pajak, Direktur PT. Putra Pekal dan Asahi Dibekuk dan Ditahan
Tugas dan Fungsi PTPS Pilkada 2024
Tugas PTPS Pilkada meliputi beberapa hal. Berikut ini rinciannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:
1. Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
2. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pilkada.
3. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
4. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
5. Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:Ingat! Calon Incumbent Wajib Serahkan Surat Cuti ke KPU di Hari Pertama Kampanye 25 September Ini
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada memiliki sejumlah kewenangan. Berikut wewenang PTPS yang dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain.
BACA JUGA:Miris, Bayi Baru Lahir di Seluma Ditinggalkan Ibu Kandungnya