1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
- Waktu: 9 - 11 September 2024
- Durasi: 3 hari
2. Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Calon PTPS Kepada Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Wilayah/Desa/Tempat Lain yang Berhak
- Waktu: 12 - 28 September 2024
- Durasi: 17 hari
BACA JUGA:Nahas, Bocah 3 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Masih Diburu
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas fungsi serta wewenangnya. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)