Sementara itu, pihak yang lalai dalam melakukan pelanggaran, akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta.
BACA JUGA:Makin Ganas, Honda Siapkan Motor Sport Mesin 4 Silinder, Pesaing Kawasaki Ninja ZX-4RR
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Bila seseorang atau suatu badan mendapatkan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam maka penangkaran satwa liar dapat dilakukan.
Untuk mengantongi izin ini tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti hewan tidak boleh berasal dari alam, tetapi dari penangkaran dan masuk kategori F2 atau dengan kata lain cucu dari generasi pertama yang bisa diperjualbelikan atau dipelihara.
Penangkaran merupakan upaya perbanyakan lewat pengembangbiakan serta pembesaran satwa liar dan tumbuhan dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis.
Salah satu tujuan penangkaran adalah memperoleh spesimen satwa liar maupun tumbuhan dengan jumlah, kemurnian jenis, kualitas, dan keanekaragaman genetik yang terjamin guna kepentingan pemanfaatan sehingga tekanan langsung pada populasi alam bisa dikurangi.
BACA JUGA:Anak Kembar Ini Alami Trauma Berat Akibat Ulah Tiktokers, KPAI dan Orang Tua Lapor ke Polisi
3. Sanksi Bila Melanggar Aturan Pemeliharaan Hewan Langka
Seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali akan mendapatkan sanksi yang jelas jika melanggar seluruh peraturan tersebut.
Hukuman yang didapatkan berupa:
- Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Denda paling banyak Rp100 juta, hal ini dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990.
Itulah hukuman memelihara hewan dilindungi yang patut dipahami. Dengan demikian, pencinta satwa pun bakal lebih berhati-hati dalam memilih hewan peliharaan.
Sebagai informasi, selain mengetahui hukuman diatas bagi Anda yang hendak memelihara hewan liar bisa simak syarat dan cara perizinan berikut ini.
Syarat Izin Penangkaran