Melansir dari situs pemerintah Indonesia.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila hendak memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi, sebagai berikut:
- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
- Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan. Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix
- Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
- Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi. Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam.
Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
BACA JUGA:Ada Honda Scoopy Club 12 Baru dengan Tampil Retro Sporty, Segini Kisaran Harganya
Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka:
- Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
- Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.
Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan
- BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.
- Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.
BACA JUGA: Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu Korupsi Dana BOS Rp1,2 M untuk Judi Online
Demikianlah informasi mengenai sanksi dan hukuman memelihara hewan yang dilindungi yang harus diketahui para pencinta satwa. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)