Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Coba-coba, Ini Sanksi dari BKN Bagi Pelamar PPPK yang Lulus tapi Mengundurkan Diri

Jangan Coba-coba, Ini Sanksi dari BKN Bagi Pelamar PPPK yang Lulus tapi Mengundurkan Diri

Seleksi PPPK--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - BKN tegaskan ini sanksi berat bagi pelamar PPPK yang lulus namun mengundurkan diri.
Berhasil lolos seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah Impian semua orang yang telah berusaha untuk bisa mnenjadi bagian dari ASN.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Jaminan BPKB, Aman dan Mudah

Namun, tidak sedikit pula ada yang menyia-nyiakan kesempatan yang banyak diidamkan ini. Berbagai alasan yang kerap mereka jadikan acuan untun menyia-nyiakan kesempatan ini.
Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran terbarunya.
Surat edaran ini menjelaskan Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 mengenai Sanksi Bagi Pelamar ASN yang mengundurkan diri, antara lain PPPK san CPNS.

BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Pelajar Selama Bulan Ramadan Sesuai Edaran Pemerintah Pusat

Dalam Pasal 58 Ayat (2) Peraturan MenPan RB Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir seleksi, akan tetapi dilokasi yang berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA, Juara 1 Langsung Cair Rp 90.000, Cobalah!

Sebagai contoh, Widya melamar kebutuhan jabatan sebagai Dokter Ahli Pertama di RS Harapan dan Doa Bengkulu, dan kemudian ia dianyatakan lulus sebagai Dokter Alhi Pertama di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Maka, jika Widya mengundurkan diri pada saat pemberkasan atau pada tahap pengisian daftar Riwayat hidup maka Widya tidak akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar ASN untuk dua tahun pengadaan kedepannya.
Akan tetapi, jika Widya mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP, maka ia akan tetap dikenakan sanksi tersebut.

BACA JUGA:Promo Cashback Ratusan Ribu Belanja Pakai Aplikasi BRI Ceria, Berlaku Sampai 31 Januari 2025

Kemudian, dalam aturan tersebut, BKN juga memuat bagaimana tata cara   pengunduran diri bagi para pelamar yang sudah dinyatakan lulus.
- Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus namun ingin mengundurkan diri pada saat pemberkasan atau pengsisian DRH, maka wajib melakukan konfirmasi dengan mengklik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi pengisian DRH SSCASN.
Kemudian, PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.

BACA JUGA:Berikut Ketentuan Jam Belajar Murid Selama Ramadhan

- Bagi mereka yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri, maka wajib untuk menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
Kemudian, PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian akan menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus namun tidak melakukan tata cara seperti diatas, maka sanksi berupa tidak bisa melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN tahun berikutnya akan diberlakukan.

BACA JUGA:Cuan Tiap Hari, Segera Mainkan Game Penghasil Saldo DANA Ini, Main Basket Cair Rp 30.000

Itulah informasi mengenai surat edaran terbaru dari BKN terkait tata tertib dan sanksi bagi pelamar PPPK yang dinyatakan lulus namun mengundurkkan diri. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: