NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa biaya membuat surat izin memelihara hewan yang di lindungi? Simak penjelasan aturannya.
Mempunyai hewan langka yang tidak dimiliki orang lain, menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pencinta satwa.
Tidak heran jika mereka rela merogoh kocek dalam hanya demi mendapatkan hewan peliharaan langka dan unik.
BACA JUGA:Berminat Pelihara, Ini Perizinan Syarat Memelihara Hewan yang Dilindungi Pemerintah
Kendati demikian, setiap orang dilarang memelihara hewan yang dilindungi kecuali terdapat izin resminya.
Indonesia sendiri memiliki peraturan terkait dengan larangan memiliki hewan atau satwa liar yang dilindungi.
Dalam pasal 21 ayat 2, disebutkan bila tiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi. Entah itu dalam kondisi hidup maupun mati.
BACA JUGA:Pencinta Satwa Harus Tahu, Ini Sanksi dan Hukuman Memelihara Hewan yang Dilindungi
Meski demikian, masyarakat umum juga dapat membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Namun, tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Salah satu syaratnya memiliki surat izin secara resmi.
BACA JUGA:Daftar 134 Jenis Hewan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
Lantas, berapa biaya membuat surat izin memelihara hewan yang dilindungi?
Pembuatan surat izin memelihara hewan langka tidak memungut biaya. Untuk membuat surat izin memelihara satwa liar, Anda bisa mengajukan proposal izin ke BKSDA.
Namun, untuk biaya yang diperlukan biasanya mencakup biaya pendaftaran dan biaya pemeliharaan hewan.
Dalam hal ini, jumlah pastinya bisa bervariasi tergantung pada jenis hewan dan kebijakan BKSDA setempat jadi belum ada nominal yang tertera secara resmi.