BACA JUGA:Ini 15 Jenis Hewan yang Dilindungi di Indonesia Serta Asal Daerahnya, Harus Tahu!
Jika berminat memelihara hewan yang dilindungi, berikut adalah beberapa syarat yang perlu disiapkan dan cara pengajuan:
Berikut syarat-syarat memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, dan bukan dari alam.
- Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori F2 ini adalah dari hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
- Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.
BACA JUGA:Hewan Sangat Langka dan Dilindungi Masuk Toko Emas, Hebohkan Warga karena Dikira Babi Ngepet
Hewan langka kategori Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.
Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.
Contohnya adalah burung elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali.
Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walaupun sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
BACA JUGA:Ini 15 Jenis Hewan yang Dilindungi di Indonesia Serta Asal Daerahnya, Harus Tahu!
Hewan langka Appendix 1 ini adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam liar. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.
Contohnyanya adalah anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
BACA JUGA:Ternyata 5 Jenis Ikan Invasif Air Tawar Ini Sering Dijadikan Lauk di Rumah
Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka wajib mengurus surat Izinnya.
Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka
Berikut ini adalah cara membuat surat Izin Memelihara Hewan Langka, yaitu :
- Proposal Izin penangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta Akta Notaris untuk badan usaha.
- Surat Bebas Gangguan Usaha dari Kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara.
Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.