Biaya Membuat Surat Izin Memelihara Hewan yang di Lindungi? Simak Penjelasan Aturannya

Sabtu 14-09-2024,09:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini.

BACA JUGA:Mengenal Ikan Invasif yang Jadi Predator di Danau Toba

Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati tiga (3) generasi penangkaran oleh manusia, yaitu :

1. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.

2. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Itulah mengenai biaya dan syarat serta cara membuat surat Izin memelihara hewan langka yang perlu diketahui.

Sementara itu, untuk memelihara hewan langka tidak hanya sekedar mengetahui syarat dan cara urus pembuatan surat izin, namun penting juga untuk ketahui apa saja jenis hewan yang termasuk daftar dilindungi.

BACA JUGA:Kakek Piyono Dipenjara Akibat Pelihara Ikan Aligator Gar, Saya Ini Orang Bodoh, Kenapa Tidak Ada Sosialisasi

Daftar Hewan Dilindungi yang Dilarang Dipelihara di Indonesia 

Berikut beberapa daftar hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara, dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

1. Rusa sambar (Axis kuhlii)

2. Pesut mahakam (Orcaella brevirostris)

3. Pelanduk napu (Tragulus napu)

4. Pelanduk kancil (Tragulus javanicus)

5. Pelandu nugini (Thylogale browni)

6. Pelandu merah (Thylogale stigmatica)

Kategori :