- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Selanjutnya, Anda harus membayar biaya sumbangan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang diatur oleh pemerintah, yang lebih dikenal sebagai biaya SWDKLLJ. Kisaran biaya sumbangan ini adalah Rp 143.000.
BACA JUGA: Ciri-ciri Meteran Lisrik yang Rusak, Apakah Membuat Tagihan Listrik Membengkak
- Biaya Penggantian Plat Mobil Baru
Untuk mengganti plat nomor mobil setiap 5 tahun, Anda akan dikenai biaya sebesar Rp 100.000.
- Biaya Penerbitan dan Pengesahan STNK
Selanjutnya, Anda harus mengeluarkan biaya untuk penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000 dan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.
- Biaya Denda (Jika Ada)
Harap diingat bahwa jika Anda tidak membayar denda pajak penggantian plat nomor mobil 5 tahunan, Anda mungkin akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau menghadapi sanksi kurungan penjara maksimal selama 2 bulan.
BACA JUGA: Ciri-ciri Meteran Lisrik yang Rusak, Apakah Membuat Tagihan Listrik Membengkak
Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru di kantor Samsat atau situs web resmi yang berwenang karena biaya dan persyaratan dapat berubah dari waktu ke waktu.
Biaya Ganti Plat Nomor Mobil dan Balik Nama Kepemilikan
Lantas berapa besaran biaya yang harus dibayarkan apabila penggantian plat mobil dilakukan bersamaan dengan proses balik nama mobil? Selengkapnya sebagai berikut:
- Biaya cek fisik mobil sebesar Rp 30.000
- Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000
- Biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 1% dari harga pembelian mobil