Rincian Biaya Ganti Plat Mobil Tahun 2024, Perhatikan Prosedurnya

Jumat 13-09-2024,16:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000.

- Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000 hingga di atasnya

- Biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 375.000

BACA JUGA:Pacaran 8 Bulan di Tiktok, Pria Ini Nekat Sebrangi Lautan untuk Melamar, Berakhir Ditolak Kekasih

Syarat Ganti Plat Mobil

Selain biaya ganti plat yang harus dibayarkan, terdapat juga persyaratan lainnya. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda dapat mengganti plat mobil setiap 5 tahun:

- Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut untuk penggantian plat mobil: KTP asli pemilik mobil dan salinan fotokopi, STNK asli dan salinan fotokopi, serta BPKB asli dan salinan fotokopi.

- Selain itu, pastikan Anda memiliki bukti hasil cek fisik mobil yang telah dilakukan.

- Jika kendaraan yang akan diganti plat nomornya adalah kendaraan bekas yang baru Anda beli, Anda harus melakukan proses balik nama. Selain itu, siapkan juga surat kuasa jika Anda memerlukan bantuan dari pihak lain untuk melakukan pengurusan ini.

BACA JUGA:Kisah Aminah, Ibunda Nabi Muhammad SAW yang Wafat Kala Perjalanan Pulang dari Yatsrib

Prosedur Penggantian Plat Mobil Tahun 2024

Sementara itu, beberapa prosedur penggantian plat mobil yang harus kamu ikuti di antaranya:

1. Cek Fisik Mobil

Kunjungilah kantor Samsat sembari membawa mobil yang hendak diganti platnya. Sampai di loket pendaftaran, berikanlah seluruh berkas yang sudah kamu persiapkan serta uang pengecekan fisik mobilnya.

Tidak hanya pengecekan fisik, petugas yang berwenang juga akan melihat nomor rangka mobil menggunakan kertas gesek.

2. Mengisi Formulir Data Mobil

Kategori :