KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Aset 23 anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 terancam disita, inspektorat bentuk majelis TPTGR.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada 23 orang anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 belum tuntas dan masih bersisa sekitar Rp3,2 miliar, walaupun Kejaksaan Negeri Kaur melalui bidang seksi perdata dan tata usaha negara sudah memberikan tempo perpanjangan.
Berhubung berakhirnya batas waktu surat kuasa penagihan TGR, Kejaksaan Negeri Kaur melimpahkan tugas penagihan tersebut kembali ke Inspektorat Kabupaten Kaur untuk melakukan penagihan pelunasan TGR uang perjalanan dinas kepada 23 anggota dewan tersebut.
BACA JUGA:Rekomendasi Sepeda Lipat Berkualitas, Harga di Bawah Rp500 Ribu
Untuk diketahui, Inspektorat Kaur awalnya memberikan kuasa penagihan TGR kepada Kejaksaan Negeri Kaur melalui Bidang Datun untuk menagih kelebihan bayar uang perjalanan dinas dewan Kaur berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Bidang Datun Kejari Kaur pun sudah melakukan penagihan TGR tersebut dengan nilai temuan sekitar Rp7 miliar.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Pegadaian Periode September 2024, Pinjam Rp 10 Juta Cicilan Ringan
Berdasarkan batas waktu pengembalian yang diberikan hingga berakhirnya masa jabatan telah berakhir, ternyata TGR tersebut belum tuntas dikembalikan oleh anggota DPRD Kaur periode 2019-2024.
Untuk menuntaskan temuan dari BPK ini, Inspektorat Kabupaten Kaur mengambil langkah pasti dengan cara akan melakukan tuntutan kerugian melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang artinya aset pribadi anggota DPRD Kaur periode tersebut akan disita untuk dijadikan jaminan.
"Sesegera mungkin kita akan melakukan tuntutan kerugian ke Majelis TPTGR," tegas Inspektur Harika, saat diwawancarai seusai memimpin rapat juma'at (13/9).
BACA JUGA:Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan, Segini Uang yang Harus Disiapkan
Namun, untuk melakukan tuntutan kerugian ke Majelis TPTGR. Harika menjelaskan saat ini pihaknya baru akan membentuk kembali Majelis TPTGR tersebut.
Dimana Majelis TPTGR merupakan lembaga yang bertugas memeriksa dan memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian daerah.