"Kita baru mau membentuk lagi, karena Majelis ini dibentuk oleh Kepala Daerah setiap tahun dan beranggotakan Sekretaris Daerah, Inspektur, dan pejabat lain yang sesuai keahliannya," terang Harika.
BACA JUGA:Cicilan Termurah Kawasaki Ninja ZX-25R, Edisi Terbatas 2024 dengan 5 Fitur Unggulan
Sementara itu, terkait batas waktu dalam penyelesaian TGR mantan dewan Kaur ini. Inspektorat Kabupaten kaur belum dapat memastikan, dimana pihaknya baru akan kembali membentuk Majelis TPTGR.
(Febrianto Romadhan)