Anak Kandung Digauli dan Diberi Pil KB, Pelaku Ditangkap Timsus Polsek Ketahun di Lokasi Pesta
Pelaku yang tega menggauli anak kandungnya ditangkap Timsus Polsek Ketahun--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Anak kandung digauli dan diberi Pil KB, pelaku ditangkap Timsus Polsek Ketahun di lokasi pesta.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketahun Iptu. Khalid Wahyudi, Timsus Polsek Ketahun berhasil meringkus pria berinisial PR (56), warga Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelaku yang sudah berstatus tersangka ini diringkus karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang korbannya merupakan anakn kandungnya sendiri.
BACA JUGA:Rekomendasi HP RAM 12 GB Terbaik 2024, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Tersangka PR ini ditangkap pada Rabu (11/9) malam, tidak jauh dari kediaman pelaku, berselang beberapa jam sejak adanya laporan dari korban.
“Setelah kita menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu pelaku kita ringkus,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu. Khalid Wahyudi, Jumat (13/9).
BACA JUGA:Tragis, 2 Pengendara Motor Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Suzuki Ertiga, 1 Meninggal Dunia
Saat proses penangkapan, kata Iptu. Khalid, pelaku sempat melakukan perlawanan. Ketika pelaku dinaikan ke dalam mobil bak terbuka milik personel, pelaku mendorong petugas dan berupaya melarikan diri dengan cara melompat.
Atas hal tersebut petugas akhirnya mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak digubris oleh pelaku.
“Karena pelaku terus berupaya melarikan diri, akhirnya anggota kita melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki untuk melumpuhkan,” sampai Iptu. Khalid.
Saat ini pelaku menjadi pesakitan di sel tahanan Polsek Ketahun dan masih dalam proses dimintai keterangannya.
“Kasusnya masih kita dalami dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek.
Sebelumnya diketahui, bahwa pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang saat ini berusia 12 tahun, dan duduk di bangku kelas VII SMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: