Anak Kandung Digauli dan Diberi Pil KB, Pelaku Ditangkap Timsus Polsek Ketahun di Lokasi Pesta
Pelaku yang tega menggauli anak kandungnya ditangkap Timsus Polsek Ketahun--
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi karena yang melakukan ayah kandung maka ditambah sepertiga hukuman,” tegas Iptu. Khalid.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: