Kakek 60 Tahun di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Kakek ini ditangkap polisi, kasusnya bikin emosi--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Kakek berinisial ED berusia 60 tahun, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ketahun pada (6/3) lalu, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi.
Dikatakan Kapolsek, ED ditangkap atas laporan kasus pencabulan. Korbannya, merupakan cucu tiri pelaku yang masih bau kencur. Usia korban masih 7 tahun.
Dijelaskan Iptu Khalid, tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku pada Agustus dan September 2024 lalu, sedangkan pernikahan pelaku dengan nenek korban sudah sejak tahun 2014.
BACA JUGA:Karena Judi Online Hidup Sengsara, Pria Ini Jadi Penghuni Sel Tahanan Polresta Bengkulu
Pelaku dilaporkan pada awal Maret 2025 oleh ibu korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil visum terhadap korban, kami Unit Reskrim Polsek Ketahun telah menggelar gelar perkara dan merubah status pelaku menjadi tersangka. Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi.
Dijelaskan Iptu Khaldi, berdasarkan pengakuan tersangka, tindak pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak 3 kali dengan melakukan pelecehan di area vital korban.
BACA JUGA:Perkuat MBG di Bengkulu, Gubernur Minta Dapur Umum Disiapkan di Kabupaten dan Kota
“Berdasarkan pemeriksaan, tindakan cabul itu dilakukan sebanyak 3 kali,” kata Kapolsek.
Terungkapnya perbuatan tersangka, bermula ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya kepada ibu korban.
Setelah diperiksa, ibu korban melihat adanya luka pada alat vital korban.
Pasca kejadian itu, pelaku sempat dilaporkan ke Polsek Ketahun, namun pelaku pergi ke Kota Palembang.
BACA JUGA:Berkat Game Penghasil Saldo DANA 2025 Ini, Dapat Uang Rp 200 Ribu, Berikut Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: