Vonis 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SPJ Perjadin Fiktif Setwan DPRD Kaur Senilai Rp13 M
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Kaur digelar dengan agenda pembacaan amar putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sidang yang menjerat mantan Sekwan DPRD Kaur, Kabag Humas, Kabag Umum dan Kasub ini dipimpin oleh hakim Paisol selaku ketua majelis.
4 Terdakwa Kasus SPJ Fiktif Setwan DPRD Kaur
- Arsal Adelin selaku mantan Sekretaris DPRD Kaur,
- Roni Oksuntri mantan Kepala Bagian Humas,
- Aprianto mantan Kepala Bagian Umum,
- Halim Zaend mantan Kepala Subbagian
BACA JUGA:Sengketa Lahan Sekolah Rakyat di Kelurahan Pekan Sabtu Bengkulu, Begini Klaim Pemilik Lahan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus membuat laporan perjalanan dinas fiktif.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan," kata Ketua majelis hakim.
Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Setwan DPRD Kaur
Terdakwa Arsal Adelin
- Vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan
- Denda sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.208.714.325.
- Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
- Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Terdakwa Roni Oksuntri
- Vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan
- Denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.208.714.325
- Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
- Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Terdakwa Aprianto,
- Vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan
- Denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.208.714.325
- Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
- Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Terdakwa Halim Zaend,
- Vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan
- Denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.208.714.325
- Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
- Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
BACA JUGA:Siap-siap Tes Kesamaptaan CPNS Polhut di KLHK 2026, Begini Gambarannya
Usai sidang, Penasehat Hukum para terdakwa, Sopian Siregar, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan Majelis Hakim.
Namun Sopian dengan tegas meminta Kejari Kaur untuk mengusut dan menyeret pihak lainnya, karena berdasarkan surat putusan, ada pihak-pihak lain yang ikut mengnikmati uang namun tidak diseret dan dijadikan tersangka.
"Kami menghormati putusan Pengadilan dan pada prinsipnya klien kami menerima vonis yang telah dijatuhkan," ujar Sopian.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur menyatakan belum menentukan sikap atas putusan tersebut dan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap yang akan diambil.
Tuntutan Hukuman 4 Terdakwa yang Diminta JPU Kejari Kaur
Terdakwa Arsal Adelin mantan Sekwan DPRD Kaur
- Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
- Denda Rp 500 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara
Terdakwa Roni Oksuntri mantan Kabag Humas
- Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
- Denda Rp 500 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara
Terdakwa Aprianto mantan Kabag Umum
- Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
- Denda Rp 500 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara
Terdakwa Halim Zaen mantan Kasubag
- Tuntutan Hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Denda Rp 500 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara
BACA JUGA:Bayi Tak Berdosa Ditemukan Warga Tanpa Pakaian dan Kehujanan di Pinggiran Sungai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


