"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani."
"Sementara anaknya sudah tidak sekolah, hanya tamatan SD," jelasnya.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
"Karena dilakukan oleh orangtua, maka ditambah 1/3 hukuman," bebernya.
(Sheila Silvina)