Reskan diketahui tersandung kasus hukum kasus pada tahun 2017 lalu atas tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum dengan Pemufakatan Jahat Me nyediakan Narkotika Golonga 1 Bukan Tanaman berdasarkan tuntutan JPU Kejati Bengkulu.
Dalam perkara ini, Reskan Effendi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 8 Agustus 2017 lalu dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Disisi lain, pasca keluarnya hasil verifikasi berkas dari KPU Bengkulu Selatan, Reskan Effendi belum bisa dikonfirmasi terkait dengan hasil verifikasi KPU yang menyatakan dirinya tidak dapat maju sebagai kandidat di Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
(Anggi Noverdo)