Ini Penyebab Paslon Reskan Effendi Gagal Maju di Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Hasil Verifikasi KPU

Sabtu 14-09-2024,15:45 WIB
Reporter : Anggi Noverdo
Editor : Agus Faizar

Reskan diketahui tersandung kasus hukum kasus pada tahun 2017 lalu atas tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum dengan Pemufakatan Jahat Me nyediakan Narkotika Golonga 1 Bukan Tanaman berdasarkan tuntutan JPU Kejati Bengkulu.

Dalam perkara ini, Reskan Effendi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 8 Agustus 2017 lalu dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Cairkan Modal Usaha Melalui KUR BCA 2024, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5-50 Juta, Penuhi Persyaratannya

Disisi lain, pasca keluarnya hasil verifikasi berkas dari KPU Bengkulu Selatan, Reskan Effendi belum bisa dikonfirmasi terkait dengan hasil verifikasi KPU yang menyatakan dirinya tidak dapat maju sebagai kandidat di Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

 

(Anggi Noverdo)

Kategori :