Video Pengendara Motor Kena Tilang di Jalan Raya Ramai di Medsos, Apa yang Terjadi

Sabtu 14-09-2024,18:16 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

2. Suap

Suap adalah tindakan pemberian sesuatu, baik berupa uang atau barang, kepada pejabat publik atau pegawai negeri untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya. 

Dalam hal ini, baik pemberi maupun penerima suap bisa dikenakan sanksi pidana. Suap tidak hanya mencakup uang, tetapi juga janji atau hadiah lainnya yang berkaitan dengan tugas jabatan penerima.

Dalam kasus video yang viral ini, ada indikasi bahwa polisi menerima uang dari pengendara sebagai pengganti proses tilang resmi. 

Ini bisa dikategorikan sebagai suap karena ada transaksi antara dua pihak, di mana pengendara memberikan uang dan polisi menghindari proses penilangan resmi. 

Namun, karena tidak ada pemaksaan dari polisi kepada pengendara untuk memberikan uang, beberapa netizen berpendapat bahwa ini lebih mirip seperti suap.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Periode September 2024, Pinjaman Rp 5-50 Juta dengan Tenor 5 Tahun

Hukum yang Mengatur Tindakan Suap 

Baik suap maupun pungli diatur secara tegas dalam peraturan hukum Indonesia. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur mengenai suap:

1. Penerima Suap

Menurut Pasal 3 UU No. 3 Tahun 1980, penerima suap dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp15.000.000.

Selain itu, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penerima suap dapat dikenai hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun (Pasal 5 ayat 1). 

Dalam kasus tertentu, hukuman bisa lebih berat, seperti pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (Pasal 12B ayat 2), terutama jika suap tersebut dianggap sebagai gratifikasi.

BACA JUGA:Ini Penyebab Paslon Reskan Effendi Gagal Maju di Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Hasil Verifikasi KPU

2. Pemberi Suap

Pemberi suap juga bisa dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 5 UU Tipikor, di mana pemberi suap bisa dipidana penjara antara 1 hingga 5 tahun. Selain itu, pemberi suap juga bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000.000.

Kategori :