KPU Lebong Nyatakan Berkas 2 Pasang Paslon Pilbup Lebong 2024 Memenuhi Syarat, KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat

Sabtu 14-09-2024,18:44 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Agus Faizar

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Lebong nyatakan berkas 2 pasang paslon Pilbup Lebong 2024 memenuhi syarat, KPU tunggu tanggapan masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menyatakan berkas 2 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang mendaftar beberapa waktu lalu telah memenuhi syarat atau MS. 

BACA JUGA:Teka Teki Wanita Jatuh dari Lantai 6 Mall Lippo Plaza Jember, HP Korban Jadi Titik Awal Penyelidikan Polisi

Berkas dua pasang paslon ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah KPU Lebong melakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

KPU juga telah memeriksa seluruh berkas termasuk mengonfirmasi keabsahan ijazah dari kedua paslon.

BACA JUGA:Masih Jomblo, Ini Rekomendasi Aplikasi Kencan Terbaik dan Terpopuler di Indonesia Tahun 2024

Komisioner KPU Lebong, Sugianto menyampaikan, untuk berkas ijazah sudah dibenarkan oleh Perguruan Tinggi tempat bakal paslon menimba ilmu.

Sedangkan untuk berkas lain seperti berkas tidak dalam kondisi berhutang sudah dikonfirmasi langsung ke Pengadilan Tata Niaga Medan.

BACA JUGA:Video Pengendara Motor Kena Tilang di Jalan Raya Ramai di Medsos, Apa yang Terjadi

Saat ini, KPU memberikan tenggat waktu selama tiga hari dan membuka ruang bagi masyarakat umum untuk memberi tanggapan.

Masyarakat diminta menyampaikan pandangan jika ada hal yang dianggap perlu menjadi pertimbangan KPU dalam menentukan status kedua pasang kandidat.

"Iya, sudah dinyatakan MS namun masih ada waktu tanggapan masyarakat sampai 18 September," kata Sugi.

BACA JUGA:Ini Gejala Cacar Monyet yang Harus Diperhatikan dan Cara Pencegahan

Kategori :