Tanggapan masyarakat ini bisa disampaikan langsung ke sekretariat KPU Kabupaten Lebong atau melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Untuk memberikan tanggapan ini, warga harus menyertakan identitas diri dan kemudian menyampaikan tanggapan secara jelas agar bisa ditindaklanjuti.
Pasca dinyatakan memenuhi syarat, 2 pasangan calon berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai PKPU no. 8 tahun 2024.
(Robi Ardiansyah)