NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara menghitung pajak bangun rumah sesuai aturan terbaru, penting diperhatikan.
Bagi Anda yang berencana membangun rumah sendiri, penting untuk memahami cara menghitung pajaknya agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Profil Wasit Sepak Bola PON 2024 yang di Bogem Pemain dalam Laga Aceh vs Sulteng
Meskipun banyak orang fokus pada aspek teknis dan finansial dari pembangunan rumah, pajak sering kali terabaikan. Padahal, pajak adalah bagian penting dari proses pembangunan yang harus diperhatikan dengan seksama.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak bangun rumah sesuai dengan aturan terbaru serta memberikan informasi mengenai jenis pajak lain yang mungkin relevan dengan kepemilikan properti.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Rumah Sendiri
Sejak 1 April 2022, pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Berdasarkan peraturan ini, tarif PPN yang dikenakan adalah 2,2% dari total biaya yang dikeluarkan untuk membangun rumah. Namun, perlu dicatat bahwa biaya pembelian tanah tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak (DPP).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN KMS adalah jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk kegiatan pembangunan bangunan, namun tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Oleh karena itu, saat menghitung PPN, Anda hanya perlu mempertimbangkan biaya bahan baku, upah tenaga kerja, dan biaya konstruksi lainnya, dan mengecualikan biaya untuk membeli tanah.
Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah