Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah Sesuai Aturan Terbaru, Penting Diperhatikan

Minggu 15-09-2024,15:19 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Mari kita lihat cara perhitungan pajak untuk pembangunan rumah dengan contoh kasus Ibu Nia. Ibu Nia memulai pembangunan rumah pada April 2022 dengan rincian biaya sebagai berikut:

- Pembelian tanah: Rp 200.000.000 (tidak termasuk dalam perhitungan pajak)

- Pembelian bahan baku: Rp 180.000.000

- Biaya upah mandor dan pekerja: Rp 70.000.000

Total biaya yang digunakan dalam perhitungan pajak adalah biaya bahan baku dan upah pekerja, sehingga DPP adalah Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000 = Rp 250.000.000.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Periode September 2024, Pinjaman Plafon Rp 100-150 Juta, Pengajuan Bisa Secara Online

Untuk menghitung PPN yang terutang, gunakan tarif PPN sebesar 2,2% dari DPP. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

[ {PPN Terutang} = 2,2% times text{DPP} ]

[ = 2,2% times Rp 250.000.000 ]

[ = 0,022 times Rp 250.000.000 ]

[ = Rp 5.500.000 ]

Dengan demikian, PPN yang harus dibayar oleh Ibu Nia atas kegiatan membangun rumah tersebut adalah sebesar Rp 5.500.000.

BACA JUGA:Kisah Sejoli Pacaran di Depan Presiden, Berujung Dapat Surat dari Sekretariat Presiden, Ini Isinya

Pajak untuk Renovasi Bangunan

Selain untuk pembangunan rumah baru, pajak juga dikenakan pada renovasi bangunan. Kriteria untuk renovasi yang dikenakan PPN adalah mirip dengan kriteria untuk pembangunan baru.

Renovasi yang mengubah struktur bangunan secara signifikan atau yang melibatkan biaya material dan tenaga kerja yang substantial dapat dikenakan PPN.

Kategori :