Namun, tidak semua renovasi dikenakan pajak, dan hal ini tergantung pada luas dan jenis renovasi yang dilakukan.
Kriteria Rumah yang Dikenakan PPN
Menurut PMK Nomor 61/PMK.03/2022, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bangunan rumah dikenakan PPN KMS, baik untuk pembangunan baru maupun renovasi:
1. Konstruksi Bangunan
Bangunan harus menggunakan bahan-bahan konstruksi utama seperti kayu, beton, batu bata, baja, atau bahan sejenis. Jika bangunan dibangun dengan bahan yang tidak sesuai, pajak mungkin tidak dikenakan.
2. Fungsi Bangunan
Bangunan harus digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Jika bangunan tersebut hanya digunakan untuk keperluan pribadi atau non-komersial, maka pajak mungkin tidak berlaku.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini 15 Jasa Pengiriman Motor Antar Pulau Terpercaya dan Terbaru 2024
3. Luas Bangunan
Luas bangunan harus mencapai minimal 200 meter persegi. Bangunan yang lebih kecil dari ukuran ini tidak dikenakan PPN KMS.
Jenis-Jenis Pajak Terkait Properti di Indonesia
Selain PPN, ada beberapa jenis pajak lain yang relevan dengan kepemilikan dan transaksi properti di Indonesia:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak tahunan yang dikenakan atas keberadaan tanah dan bangunan. PBB harus dibayar paling lambat 6 bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk transaksi jual beli, tukar-menukar, dan hibah. Pajak ini berlaku untuk setiap transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan.