Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah Sesuai Aturan Terbaru, Penting Diperhatikan

Minggu 15-09-2024,15:19 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Namun, tidak semua renovasi dikenakan pajak, dan hal ini tergantung pada luas dan jenis renovasi yang dilakukan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Periode September 2024, Pinjaman Rp 50 Juta-Rp 100 Juta, Begini Cara Pengajuannya

Kriteria Rumah yang Dikenakan PPN

Menurut PMK Nomor 61/PMK.03/2022, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bangunan rumah dikenakan PPN KMS, baik untuk pembangunan baru maupun renovasi:

1. Konstruksi Bangunan

Bangunan harus menggunakan bahan-bahan konstruksi utama seperti kayu, beton, batu bata, baja, atau bahan sejenis. Jika bangunan dibangun dengan bahan yang tidak sesuai, pajak mungkin tidak dikenakan.
   
2. Fungsi Bangunan

Bangunan harus digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Jika bangunan tersebut hanya digunakan untuk keperluan pribadi atau non-komersial, maka pajak mungkin tidak berlaku.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini 15 Jasa Pengiriman Motor Antar Pulau Terpercaya dan Terbaru 2024

3. Luas Bangunan

Luas bangunan harus mencapai minimal 200 meter persegi. Bangunan yang lebih kecil dari ukuran ini tidak dikenakan PPN KMS.

Jenis-Jenis Pajak Terkait Properti di Indonesia

Selain PPN, ada beberapa jenis pajak lain yang relevan dengan kepemilikan dan transaksi properti di Indonesia:

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak tahunan yang dikenakan atas keberadaan tanah dan bangunan. PBB harus dibayar paling lambat 6 bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk transaksi jual beli, tukar-menukar, dan hibah. Pajak ini berlaku untuk setiap transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kategori :